Rabu, 13 Februari 2008

Sejarah Penetapan

Taman Nasional Kutai mempunyai catatan sejarah yang panjang sebelum menjadi kawasan konservasi berstatus taman nasional. Sejarah Taman Nasional Kutai dimulai ketika seorang ahli geologi yang bekerja pada The Royal Batavian Oil Company, Ir. H. Witcamp, mengusulkan kawasan sebagai “Wildreservaat Koetai” seluas 2 juta hektar pada tahun 1932. Selang dua tahun kemudian, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan kawasan tersebut sebagai ‘Forestry Reserve’ dengan SK (GB) No 3843/Z/1934.
Perkembangan selanjutnya, Pada tahun 1936 Sultan Koetai menyetujui kawasan tersebut sebagai Game Reserve/Suaka Margasatwa dan disahkan oleh Pemerintah Belanda dengan luas 306.000 hektar melalui SK (ZB) No 80/22-ZB/1936. Menteri Pertanian Republik Indonesia mengesahkan status tersebut pada tahun 1957 dengan menambahkan kata Kutai menjadi Suaka Margasatwa Kutai melalui SK No. 110/UN/1957.

Kawasan Suaka Margasatwa Kutai kemudian mengalami pengurangan untuk eksplorasi minyak bumi dan pembalakan kayu, hingga pada tahun 1982 kawasan Suaka Margasatwa Kutai dideklarasikan sebagai kandidat Taman Nasional pada Kongres Taman Nasional Sedunia ke-3 di Bali oleh Menteri Pertanian dengan luas 200.000 hektar.

Menteri Kehutanan kemudian mengubah status Suaka Margasatwa Kutai menjadi Taman Nasional Kutai, pada tahun 1995 melalui Surat Penunjukan Nomor: SK No. 352/Kpts-II/1995 setelah sebelumnya luas kawasan dikurangi 1, 371 hektar untuk ekspansi PT Pupuk Kaltim dan perluasan Kota Administratif Bontang pada tahun 1991 sehingga luas kawasan Taman Nasional menjadi 198.629 hektar saat ditunjuk sebagai Taman Nasional.

Tidak ada komentar: